Tugas berstruktur Dosen Pengasuh
Etika Profesi Pustakawan Dra. Nurjannah Rianie, M. Ag
ETIKA PROFESI DAN RUANG LINGKUPNYA
Disusun Oleh:
KELOMPOK I
● SITI LAELA HERLINA (0906231079)
● NORLIANI (0906231070)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN D.3 IPII
BANJARMASIN
2011
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Shalawat dan salam tidak lupa kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw beserta keluarga, sahabat, dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan ketidak sempurnaan, baik dari segi penulisan dan penyampaian maupun isi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari berbagai pihak demi sempurnanya makalah ini.
Dan penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terlibat dan membantu dalam pembuatan makalah ini, yang manfaatnya sangat dapat dirasakan penulis.
Akhirnya, penulis mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan semua pihak yang bersangkutan atau kepentingan. Amien
Penulis
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR ........................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................. 1
A. Latar Belakang ............................................................ 1
B. Perumusan Masalah ................................................... 1
C. Tujuan .......................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................... 2
A. Pengertian Etika Profesi ............................................. 2
1. Etika......................................................................... 2
2. Profesi...................................................................... 4
3. Etika Profesi............................................................. 5
B. Ruang Lingkup Etika Profesi ...................................... 6
1. Kriteria Etika Profesi ............................................... 6
2. Prinsip - Prinsip Etika Profesi................................... 7
BAB III PENUTUP.......................................................................... 9
Kesimpulan ......................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................... 10
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai pusat informasi, kehadiran sebuah perpustakaan mempunyai fungsi penting di tengah masyarakat. Karena kepentingannya itulah, perpustakaan mempunyai sebuah struktur organisasi agar dapat melayani penggunanya dengan sebaik-baiknya. Perpustakaan juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sebuah kode etik pustakawan. Kode etik pustakawan ini hadir sebagai pedoman bagi jalannya perpustakaan. Dengan demikian, perpustakaan dapat menjalankan fungsinya sebagai pengolah dan pencipta informasi.
Kode etik pustakawan adalah nilai-nilai, norma, dan aturan tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan tidak baik bagi pustakawan. Dengan kode etik ini, ruang gerak para profesional dapat diatur agar memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya dan mencegahnya dari perbuatan yang tidak professional.1
B. Rumusan Masalah
Kami disini sebagai penyusun, merumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu :
a. Pengertian Etika Profesi
1. Pengertian Etika
2. Pengertian Profesi
b. Ruang Lingkup Etika Profesi
1. Kriteria Etika Profesi
2. Prinsip-prisip Etika Profesi
C. Tujuan Penulisan
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah selain sebagai acuan materi dalam mata kuliah Etika Profesi Pustakawan, kami juga berusaha memberikan informasi pada para pembaca tentang Ruang Lingkup Etika Profesi.
_________________________________
1Suwarno, Wiji. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan, Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2010. Hal 5.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Etika Profesi
1.1 Etika
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa yunani) yang berarti ‘adat’, ‘kebiasaan’, dan ‘praktik’. Dalam bahasa inggris, etika sering di gunakan dengan istilah ethics. Velasques (1987) mengemukakan bahwa etika memiliki kesamaan dengan perkataan benar atau salah.
Menurut Velasquez dan kawan-kawan pengertian etika sebagai berikut:
“Ethics has to do with my feeling tell me is right or wrong”
“Ethics has to do with my religious beliefs”
“Being ethical is doing what the law requires”
“Ethics consists of standards of behavior our society accepts.” (Velasquez dkk,(1987)
“Etika adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan pertimbangan benar dan salah.”
“Etika adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan berdasar nilai agama.” “Beretika adalah melakukan sesuatu berdasarkan hukum.”
“Etika terdiri dari standar tingkah laku yang diterima dalam lingkungan masyarakat.”
Menurut Aristoteles, Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control” karena segala sesuatunya dibuat dan ditetapkan dari dan untuk kepentingan pembuatnya.
Menurut Sims (2003) bahwa etika merupakan disiplin ilmu yang berkaitan dengan baik dan tidak baik, dan apa yang menjadi kewajiban moral.
Menurut Bertens (2004:5) etika adalah suatu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan oleh manusia atau ilmu tentang adab kebiasaan. Lebih dalam lagi, Bartens (2004 :6) mengartikan bahwa etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang kewajiban moral (akhlak). Dengan demikian, etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, tetapi mempersoalkan bagaimana manusia bertindak.2
__________________________________
2Ibid. Hal 95- 96.
Etika adalah sebuah cabang filsafsat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat dan melalui nilai dan norma moral serta permasalahan- permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu.
Menurut Magins Suseno, etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Maksudnya etika hanya melakukan refleksi kritis atas norma atau ajaran moral, sedangkan yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas atau kita bisa juga mengatakan bahwa etika adalah perwujudan secara kritis dan rasional ajaran moral yang siap pakai.3
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia , etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Atau kumpulan asas atau nilai yang di anut suatu golongan masyarakat.4
Drs Hartono mengartikan etika sebagai pelajaran budi pekerti.5
Menurut Prof. Dr. Akhmad Amin, etika adalah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya di lakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukan jalan untuk melakukan apa yang harus di perbuat.6
___________________________________
3Burhanuddin, Salam. Etika Sosial : Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta : Rineka Cipta,1997. hal.
4Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia , Jakarta : Balai Pustaka,1990. hal 237.
5Hartono. Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Jakarta : Rineka Cipta, 1996. hal 37.
6Amin, Akhmad. Etika (Ilmu Akhlak), Jakarta : Bulan Bintang,1975. hal 3.
Profesi
Istilah profesi berasal dari kata profess artinya mengakui, pengakuan. Istilah tersebut sudah ada dalam kosa kata inggris sejak abad ke 12 sebagai bagian dalam ibadah agama katolik. Kemudian istilah profesi mulai berkembang sekitar abad ke 18 bersamaan dengan munculnya revolusi industri. Revolusi industri yang terjadi di Inggris ini membutuhkan tenaga manusia yang memerlukan keahlian khusus yang disebut profesi.
Menurut Brandies profesi adalah pekerjaan yang memerlukan beberapa persyaratan khusus :
a. Pekerjaan berorentasi pada jasa untuk orang lain juga untuk diri sendiri.
b. Keberhasilan sebuah pekerjaan tidak selalu di ukur dengan uang melainkan dengan seberapa jauh terpenuhinya kebutuhan orang lain.7
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang memerlukan keterampilan khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakian dengan cara yang benar akan keterampilan dan keahlian tinggi hanya dapat di capai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecendrungan sejarah, dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang di kembangkan dan di terapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.8
Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (Keterampilan atau kejuruan) tertentu.9
Kecendrungan yang semakin kuat kearah kespsialisan dalam segala bidang pekerjaan, semakin banyak timbul kelompok yang mengidentifikasikan dirinya sebagai sebuah profesi. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara,
_________________________________
7Basuki, Sulistyo. Pengantar Kearsipan, Jakarta : Unversitas Terbuka (Depdikbud),1996. hal 201.
8Ibid. hal 100.
9Tim Penyusun kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia , Jakarta : Balai Pustaka, 1990. hal 70.
dan sebagainya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidangnya seperti manajer, wartawan, pelukis, dan sekretaris. Maka dapat disimpulkan bahwa profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dengan mengandalkan suatu keahlian.10
Menurut Arifin (2006), secara umum profesi memiliki 3 ciri yaitu :
a. Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
b. Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
c. Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
Etika Profesi
Istilah etika profesi terdiri dari dua kata, yaitu etika dan profesi. Etika profesi berisi norma-norma atau peraturan yang harus dipatuhi dan dihindari oleh anggota profesi pada waktu melakukan tugasnya sehingga berlaku suatu” keharusan” dua pihak, yang disebut dengan hak dan kewajiban. Hak adalah wewenang atau kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan, memilki, mempergunakan, atau menuntut sesuatu. Supaya hak tersebut dapat terlaksana, harus ada pihak lain yang memenuhi tuntutan hak tersebut. Keharusan untuk memenuhi hak tersebut disebut dengan kewajiban (Zubair,1995: 59) . Dengan demikian, bagi anggota profesi, wajib mematuhi norma etika profesi dan bagi yang melanggar norma yang berlaku tersebut, organisasi mepunyai hak memberikan sanksi sesuai peraturan yang telah disepakati sebelumnya. Sanksi ini dapat berbentuk hukuman disiplin (ringan, sedang, atau berat), administratif, bahkan dapat menjadi suatu delik hukum (perdata atau pidana), tergantung pada jenis dan beratnya pelanggaran yang di lakukan.11
_________________________________
10Keraf Sonny ; Haryono Imam. Etika Bisnis, Yogyakarta : Kanisius, 1995. hlm 44.
11Suwarno, Wiji. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan, Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2010. Hal 103-104.
2. Ruang Lingkup Etika Profesi
2.1 Kriteria atau ciri-ciri Profesi
Secara umum ada beberapa ciri atau kriteria yang selalu melekat pada profesi, baik profesi pada umumnya ataupun profesi luhur yaitu sebagai berikut :
1. Adanya pengetahuan khusus
2. Adanya kaedah dan standar moral yang tinggi
3. Mengabdi kepada kepentingan masyarakat
4. Ada izin khusus untuk bisa menjalankan suatu profesi
5. Kaum profesional biasanya menjadi angggota dari suatu profesi.12
Menurut Akhmad Tafsir seseorang di sebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Profesi harus memiliki keahlian yang khusus
2. Profesi harus sebagai pemenuhan panggilan hidup, artinya lapangan pengabdian.
3. Profesi memiliki teori –teori yang baku secara universal
4. Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri
5. Profesi harus di lengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompotensi aplikatif
6. pemegang profesi memiliki otonom dalam melakukan profesinya
7. Profesi hendaknya memiliki kode etik
8. Profesi harus memiliki klien yang jelas ( pemakai jasa profesi)
9. Profesi memerlukan organisasi
10. Mengenali hubungan profesi dengan bidang – bidang lain.13
Menurut Pakar Pendidikan Winarno Surrakhmad (hermawan,1979 ) menyatakan bahwa sebuah profesi harus mempunyai kriteria sebagai berikut :
1. Profesi harus mempunyai bidang pekerjaan tertentu (spesifik) tidak boleh sama dengan pekerjaan yang di lakukan oleh profesi yang lain.
____________________________
12Salam, Burhanuddin. Etika Sosial : Asas Moral Dalam Kkehidupan Manusia, Jakarta : Rineka Cipta,1997. Hal 142.
13Tafsir, Akhmad. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Jakarta : Remaja Rosda, 1991. hal 112.
2. bidang pekerjaan profesi itu harus bersifat pengabdian kepada masyarakat (public sevice) pekerjaan yang bersifat pengabdian lazimnya lebih banyak pengorbanannya dari pada keuntungan ekonomi finansialnya.
3. Profesi harus mempunyai keterampilan khusus, yang tidak dimiliki oleh profesi yang lain.
4. Profesi harus mempunyai sikap dan kpribadian yang khas, yang menandakan Profesi itu berbeda dengan profesi yang lain.
5. Profesi harus mempunyai organisasi profesi, yang akan berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun, mengelola dan melayani anggota profesinya.
6. Profesi harus mempunyai pedoman sikap dan tingkah laku bagi para anggotanya yang di kenal dengan nama kode etik profesi.
7. Profesi harus mempunyai dewan kehormatan Profesi, yaitu organisasi yang bertugas mengawasi perilaku para anggotanya dalam melaksakan tugasnya sehari- hari dan memberikan pertimbangan kepada pengurus pusat pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggotanya.14
Prinsip- prinsip Etika Profesi
Tuntutan professional sangat erat hubungannya dengan suatu” kode etik profesi untuk masing-masing bidang profesi. Tiga prinsip etika profesi yang paling kurang untuk semua profesi pada umumnya.
1. Tanggung jawab. Setiap orang yang mempunyai profesi tertentu diharapkan selalu bersikap bertanggung jawab dalam dua arah, yaitu :
a. terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap dampak dari segi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.15
_____________________________
14Hermawan, Rachman. Etika Kepustakawanan, Jakarta : Sanggung Seto, 2006. hal 64.
15Salam, Burhanuddin. Etika Sosial.op.cit hal 137.
Dalam code of Professional Ethics (APA, 2003:4), suatu etika profesi menuntut memiliki prinsip-prinsip yang menjadi bagian dari kewajiban moral anggotanya yang berupa :
1. Respect for rights and dignity of the person, yaitu prinsip yang selalu menghormati hak dan martabat manusia .
2. Competence, yaitu kemampuan atau keahlian yang sesuai dengan bidang kerja yang ditekuni.
3. Responsibility, yaitu tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas.
4. Integrity, yaitu tidak terpisah-pisah antara hak dan kewajiban, selalu ada keseimbangan antara tuntutan hak dan pelaksanaan kewajiban di setiap tugasnya.16
_____________________________
16Suwarno, Wiji. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan, Yogyakarta : Ar-ruzz Media, 2010, hal. 105.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pepustakaan dan kode etik pustakawan adalah dua unsur penyangga ilmu pengetahuan. Kedua hal ini dapat dikatakan sebagai gerbangnya sebuah etintas masyarakat berbudaya baca. Perpustakaan menjadi pusat sumber daya informasi, sedangkan kode etik pustakawan sebagai aturan main (pedoman) bagi gerak laju kegiatan perpustakaan. Perpustakaan dikatakan sebagai pusat sumber daya informasi karena perpustakaan mengelola informasi dari mulai perolehan sampai pada penyajiannya, sedangkan kode etik mengatur wilayah nilai-nilainya.
Setelah menelaah isi makalah penulis mengambil kesimpulan bahwa suatu pekerjaan atau lebih tepatnya profesi tidak bisa lepas dari etika, karena etika mengatur sedemikian rupa agar berlaku dengan hati nurani, bertanggung jawab dan penuh dedikasi terhadap bidang yang lainnya.
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika profesi berarti norma-norma dan pasal-pasal yang mengatur suatu bidang profesi dan keterampilan agar tidak melenceng dan melanggar norma atau pasal tersebut
Jadi intinya etika profesi sangat penting dalam kehidupan profesi.
DAFTAR PUSTAKA
Suwarno, Wiji. Ilmu Perpustakaan dan Kode Etik Pustakawan, Jogjakarta : Ar-Ruzz Media, 2010.
Burhanuddin, Salam. Etika Sosial : Asas Moral Dalam Kehidupan Manusia, Jakarta : Rineka Cipta, 1997.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka,1990.
Hartono. Kamus Praktis Bahasa Indonesia , Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Amin, Akhmad. Etika (Ilmu Akhlak), Jakarta : Bulan Bintang, 1975.
Basuki, Sulistyo. Pengantar Kearsipan, Jakarta: Unversitas Terbuka (Depdikbud),1996.
Hermawan, Rachman. Etika Kepustakawanan, Jakarta : Sanggung Seto, 2006.
Keraf Sonny; Haryono Imam. Etika Bisnis, Yogyakarta : Kanisius,1995.
Tafsir, Akhmad. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, Jakarta : Remaja Rosda, 1991.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar